Ahok Diminta Legowo Karena Pengajuan PK Bakal Sia-sia, Ini Deretan Panjang Alasannya

Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Loading...

Dilansir Pojoksatu, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto meyakini, hal itu bakal sia-sia. Sebab, ia memprediksi, 99,99 persen hakim MA akan menolaknya.

Sebab, menurut Sugiyanto, ada peraturan dimana terdakwa penistaan agama harus dihukum berat.

Peraturan dimaksud adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 11 Tahun 1964 tentang Penghinaan Terhadap Agama.

Dalam SEMA itu disebutkan bahwa terdakwa penistaan agama harus dihukum berat.

SEMA yang ditandatangani Wirjono Prodjodikoro ini diterapkan di seluruh jenjang lembaga peradilan, termasuk untuk tingkat PK di MA.

“Kedudukan SEMA itu sendiri disebutnya cukup kuat,” kata pria dengan sapaan akrab SGY itu.

Ia menjelaskan, menurut Pasal 131 UU No 30 Tahun 1950 tentang Susunan, Kekuasaan Dan Jalan-Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia, SEMA memiliki landasan legalitas secara konstitusional.

“Sehingga isi maupun petunjuk yang digariskan di dalamnya mengikat untuk ditaati dan diterapkan oleh hakim dan pengadilan,” jelas SGY.

Bahkan, lanjutnya, SEMA inilah yang menjadi penyebab PN Jakarta Timur memvonis Ahok 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 silam.

“Lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun,” bebernya.

Hal lain yang menyebabkan tipisnya harapan mantan Gubernur DKI Jakarta itu adalah mematahkan fatwa Majelis ulama Indonesia (MUI).

Dimana dinyatakan bahwa perkataan Ahok pada 27 September 2016 saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu itu merupakan perbuatan yang menistakan Al Quran dan ulama.

Jadi, hematnya, daripada upaya PK hanya buang-buang waktu dan tenaga, ia menyarankan Ahok legowo dan menerima vonisnya.

“Apalagi karena fatwa MUI itu juga yang menjadi referensi hakim dalam menjatuhkan vonis,” tegas SGY.

Ia bahkan mengingatkan kalau berdasarkan yurisprudensi yang ada, hingga kini belum ada satu pun terdakwa kasus penistaan agama yang divonis bebas.

Seperti diketahui, Ahok divons 2 tahun penjara majelis hakim karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51.

Hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah:

“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu,”

“Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Sejak 9 Mei 217, Ahok mendekam di balik jeruji, sehari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur kemudian dipindah sampai sekarang di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, diam-diam Ahok telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Foto surat memori PK Ahok beredar di kalangan terbatas melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (16/2) lalu.

Upaya hukum PK diajukan ke MA pada 2 Februari 2018 melalui kantor pengacara Lety Indra & Partner lewat PN Jakarta Utara.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar