Manajemen Apartemen Puncak Kertajaya Surabaya Larang Karyawan Sholat Jum’at di Musholla

Pemberitahuan larangan kepada karyawan maupun tenaga outsourcing yang terdiri dari office boy, cleaning service hingga security untuk Shalat Jum’at di Musholla An Nur yang terletak di apartemen dikeluarkan oleh Manajemen dari apartemen Pucak Kertajaya di Surabaya.

Loading...

Pihak takmir dari Musholla An Nur Apartemen Puncak Kertajaya membenarkannya saat dikonfirmasi oleh media Suaramuslim.net. Yang membingungkan, menurut salah satu takmir, belum jelas alasan larangan dari pihak manajemen dan pihak takmir belum mendapat keterangan dari manajemen atas larangan tersebut.

“Ada lebih dari 40 orang karyawan apartemen maupun karyawan dari vendor seperti OB, cleaning service dan security yang tidak bisa menunaikan Shalat Jum’at di musholla apartemen dan terpaksa harus Shalat Jum’at di luar area apartemen” kata salah satu takmir.

Takmir Musholla An Nur juga telah mengirimkan surat tuntutan kepada PT Selaras Inti Kelola selaku pengelola dari apartemen Puncak Kertajaya dan menuntut manajemen mencabut larangan tersebut dan memperbolehkan karyawan maupun tenaga outsourcing untuk beribadah dan beraktivitas di Mushola An Nur.

Selain itu pihak takmir juga meminta manajemen pengelola untuk menyampaikan permohonan maaf atas larangan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Mushola An Nur Puncak Kertajaya telah digunakan untuk aktivitas Shalat Jum’at sejak 2 tahun lalu, dan memiliki kapasitas lebih dari 120 jamaah.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar