MIRIS! Di Impor Secara Legal, 3 Merek Sarden Asal China Ini Mengandung Cacing

3 produk ikan sarden kaleng dari peredaran di wilayah Kepulauan Riau telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penarikan ketiga produk sarden kaleng ini dilakukan sesuai instruksi dari BPOM pusat mulai Rabu (21/3).

Loading...

Dilansir Jawapos, penarikan produk ini dilakukan setelah viralnya video yang memperlihatkan produk pangan ikan sarden kaleng yang mengandung cacing pita beberapa waktu lalu.

“Kami diperintahkan untuk menarik produk sarden kaleng dari peredaran dan sudah mulai dilakukan hari ini,” ujar Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan ketika dihubungi pada Rabu (21/3).

Ketiga produk pangan sarden kaleng ini adalah merek IO, Hoki dan Farmerjack. Ketiganya merupakan produk pangan asal Cina dan diimpor secara legal ke Indonesia. Sarden kaleng merek IO diimpor oleh PT Mexindo Mitra Perkasa, sarden Hoki oleh PT Interfood Sukses Jasindo dan merek Farmerjack diimpor oleh PT Prima Niaga Indomas. “Kesalahan bukan pada importirnya tapi pada proses produksinya,” kata dia.

Yosef menerangkan, pihaknya telah meminta secara resmi kepada pihak importir untuk menarik seluruh produk sarden kaleng tiga merek tersebut dari peredaran. BPOM Kepri memberikan waktu satu bulan untuk proses penarikan tersebut.

Selain itu, BPOM juga bergerak ke lapangan untuk mengumpulkan produk pangan kaleng ini. Karena ada juga pedagang kecil yang membeli dari retail, tidak langsung ke importir. Dan tim dari BPOM tidak hanya bergerak di Batam saja, tapi juga ke Tanjungpinang dan daerah lain di Kepri.

Yosef meminta kepada masyarakat agar tidak resah dengan isu tersebut, karena BPOM Kepri bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota telah bergerak untuk mengatasi hal ini.

Yosef juga menjelaskan bahwa cacing yang berada di sarden kaleng tersebut tidak terlalu membahayakan sejauh konsumen yang mengkonsumsi produk tersebut tidak memiliki riwayat alergi.

Cacing ini bersifat protein yang akan memicu terjadinya alergi pada konsumen yang sebelumnya telah memiliki riwayat alergi. “Kalau yang tidak memiliki riwayat alergi, tidak akan terlalu berpengaruh. Kalau dia hidup cacing ini bisa berkembang di dalam tubuh manusia dan itu yang membahayakan,” katanya.

Meskipun tergolong tidak berbahaya, namun juga tidak dibenarkan bila produk pangan tersebut mengandung cacing atau zat lain yang tidak semestinya. Dan ini telah menunjukkan adanya kesalahan pada proses produksi. “Temuan ini akan langsung kami musnahkan nantinya,” pungkasnya.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar