Selain Masuk Penjara, Rumah dan Mobil Disita Bila Tak Lapor Pajak Tahunan!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Yakni melaporkan segala penghasilan dan harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Loading...

Terutama bagi wajib pajak orang pribadi maupun karyawan. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menekankan, jika tidak melaporkan maka ada sanski yang menanti para wajib pajak. Sanksinya bisa ringan dan juga berat.

“Ada sanksi yang menanti jika mereka tidak melaporkan SPT Tahunan,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Senin (29/3/2021)

Sanksi ringan diberikan ringan diberikan seperti surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan untuk sanksi berat yakni hukuman pidana atau penjara.

Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset bisa berupa rumah, mobil, tanah maupun apartemen, dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. DJP akan melakukan beberapa tahapan sebelum menyita aset para Wajub Pajak.

Pertama, menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 hari sejak saat jatuh tempo pembayaran utang pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak.

Kedua, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa setelah lewat waktu 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan dan utang pajak belum dilunasi.

“Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” tegasnya. (CBNC)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar