Tidak Ada Surat Pindah Tapi Punya KTP-el Medan, Ini Ancaman Pidana Untuk Djarot

Calon Gubernur Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat wajib di periksa identitas kependudukannya apakah benar dia memiliki KTP-el ganda, sementara pihak Camat setempat tidak tau menahu perihal kepindahan Djarot di wilayahnya karena tidak adanya surat pindah .

Loading...

Merujuk kepada aturan Peraturan Pemerintah menyatakan bahwa penduduk Indonesia hanya diperbolehkan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang berarti hanya boleh memiliki satu KTP saja.

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada pemilik KTP yang secara sengaja membuat identitas ganda dengan berbagai modus. Dan sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda yang berbunyi :

Pasal 63 ayat (6)
“Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.”

Pasal 97
“Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).”

Dengan demikian, bagi siapa saja yang secara sengaja membuat dan memiliki KTP ganda akan dihukum paling lama dua tahun atau denda sebesar Rp 25 Juta Rupiah tidak terkecuali Djarot.

Ferdinand Hutahaen Sebut Ada Kejanggalan Sangat Vulgar Terkait E-KTP Djarot

Calon Gubernur (Cagub), Sumatra Utara (Sumut), Djarot Saiful Hidayat telah resmi menjadi warga Sumut setelah ia menunjukkan e-KTP nya dalam acara dialog publik bertajuk Lebih Dekat Dengan Mas Djarot, Kamis (7/6/2018) malam.

Hal tersebut mendapatkan komentar dari politisi partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen.

Melalui akun Twitter-nya, @LawanPolitikJKW, Ferdinand mengatakan bahwa ada kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan e-KTP, Sabtu (9/6/2018).

Djarot mengatakan bahwa camat dan lurah tempat Djarot tinggal tidak mengetahui perihal e-KTP Djarot serta surat pindah Djarot.

Ferdinand menganggap adanya e-KTP Djarot tersebut berasal dari proses ilegal.

Politisi Demokrat tersebut juga menanyakan bagaimana Djarot bisa menjadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan.

“Kejanggalan sangat vulgar terhadap penerbitan E-KTP Djarot di Medan. Camat mengaku tidak tau, lurah pun demikian. Surat pindah tidak ada. Artinya jika demikian, E-KTP tersebut lahir dari proses yang ilegal. Bagaimana mungkin jadi pemimpin yang baik jika prosedur diabaikan? Kasihan rakyat..!,” tulis Ferdinand.

https://twitter.com/LawanPoLitikJKW/status/1005300954567020544

Tweet ini mendapatkan balasan dari warganet, @LismanT_Nbangsa, yang menyebutkan bahwa ketidaktahuan lurah dan camat adalah hal yang wajar.

Karena proses pembuatan e-KTP dilakukan oleh staf kelurahan atau staf kecamatan.

@LismanT_Nbangsa juga menambahkan hal tersebut yang membedakan cara membuat e-KTP rakyat biasa dan rakyat luar biasa.

“Kalau camat & lurah tidak tau, itu hal wajar bang ,.. @LawanPoLitikJKW . Krn proses pembuatan eKTP dilakukan oleh staf kelurahan/staf kecamatan. Barang kali itu juga yg membedakan cara membuat eKTP rakyat biasa (bawah-atas) dgn rakyat luar biasa (atas-bawah). #AwamBirokrasi,” tulis @LismanT_Nbangsa.

Tweet tersebut mendapatkan balasan dari Ferdinand.

“Tanda tangan Lurah? Camat? Kan harus ada KK,” balas @LawanPolitikJKW.

Sementara itu, dikutip dari Tribun Pekanbaru, bagi warga yang pindah alamat dan ingin berganti KTP, harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat tersebut antara lain pengisian formulir F 108 yang ditandatangani oleh Lurah dan Camat, Kartu Keluarga asli, KTP asli yang bersangkutan, serta pas foto 3x4cm sebanyak dua lembar. (Trbn)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar