3 Syarat Terpenuhi, PKS Lolos Verifikasi Faktual KPU

Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lolos verifikasi faktual di tingkat pusat soal tiga aspek.

Loading...

Hal itu diutarakan Komisioner KPU Hasyim Ashari yang mengatakan PKS lolos lantaran memenuhi kepengurusan inti, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor kepengurusan.

Hasyim menjelaskan bahwa verifikasi yang dilakukan mengacu pada SK kepengurusan PKS yang diserahkan kepada Kemenkumham.

“Yang pertama untuk verifikasi faktual kepengurusan sudah kita saksikan bersama ada Presiden PKS atau Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum. Ketiga-tiganya sudah kami periksa KTA dan KTP. Oleh karena itu kepengurusan kami nyatakan sudah memenuhi syarat,” kata Hasyim di Gedung DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018), dilansir Teropong Senayan.

Yang kedua, jelas Hasyim, tentang keterwakilan perempuan 30 persen sudah memenuhi syarat. Dimana, dalam SK Kemenkum HAM total kepengurusan ada 76 nama, diantaranya 26 perempuan.

“Kalau dalam 30 persen itu ada minimal 23 perempuan. Tadi sudah kita cocokan identitas baik KTA dan KTP 23 pengurus perempuan, sisanya ada yang ke luar negeri dan sakit,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Hasyim, untuk domisili kantor DPP PKS ada dua dokumen administratif yang disampaikan, yaitu surat keterangan dari kecamatan dan surat pernyataan dair pengurus DPP.

“Oleh karena itu, untuk status domisili kantor kami nyatakan sudah memenuhi syarat,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Presiden PKS Sohibul Iman mengucap syukur verifikasi faktual di tingkat pusat sudah berjalan dengan lancar.

Sebab, ujar Sohibul, tidak sampai satu jam PKS sudah dinyatakan lolos verifikasi faktual. Dan hal ini, kata dia, menandakan PKS serius dalam menghadapi pemilu.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada KPU dan Bawaslu. Mudah-mudahan ini awal yang baik untuk mengikuti proses pemilu,” pungkasnya.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar