• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

MantabzMantabz

Selalu Ada Yang Mantab

  • Home
  • Nasional
    • Hukum
    • Sosial Budaya
    • Agama
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Sosial Budaya
  • Contact
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • About
  • Terms of Service

March 6, 2018 By Ayla Manha Leave a Comment

Coba Gugat Raja ke Pengadilan, Etnis Cina Diusir Keluar Jogja

Gugatan etnis Cina, Handoko ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait larangan nonpribumi memiliki tanah berbuntut panjang.

Adik Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto meminta agar tindakan Handoko tidak diteruskan.

Bahkan dengan tegas, Hadiwinoto mengatakan jika tidak setuju dengan aturan yang ada di Yogyakarta, Handoko diminta pindah dari Yogyakarta.

“Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” tegas KGPH Hadiwinoto, dilansir Pojoksatu.

Hal senada dikatakan KRT Poerbokusumo. Cucu Hamengkubuwono VIII itu meminta Handoko untuk menghormati instruksi 1975. KRT Poerbokusumo mengancam akan turun ke jalan dan menemui Handoko, bila ia masih mengajukan gugatan.

“Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja,” katanya, seperti dilaporkan wartawan, Furqon Ulya Himawan, untuk BBC Indonesia.

Hal tersebut dikatakannya di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenngung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.

Sebelumnya, etnis Cina bernama Handoko, mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang non pribumi memiliki tanah.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.

Menurut Handoko, aturan itu diskriminatif. Karenanya, Handoko menggugat aturan itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.

Sayang, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.

Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
  • More
  • Click to share on Telegram (Opens in new window)
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window)

Related

Filed Under: Sosial Budaya Tagged With: Sri Sultan

Reader Interactions

Silahkan berkomentar Cancel reply

Primary Sidebar

Terbaru

  • TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar terkait Hak Cipta Lagu Virgoun
  • Mengejutkan! Presiden Jokowi Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer
  • Lahan Kantor Terbatas Bukan Masalah, Gunakan Jasa Interior Untuk Menyiasatinya
  • 3 Tips Belanja Online Bayar Dirumah
  • Kelebihan Uipath Untuk Membantu Pekerjaan Menjadi Lebih Cepat

Kategori




Copyright © 2021 Mantabz . Paket Wisata Medan.