Dinonaktifkan Mendagri, Bupati Cantik Talaud Lakukan Perlawanan Dengan Cara Ini

AS memberi penghargaan dengan mengajak studi banding di negara mereka.

Loading...

“Semua biaya ditanggung oleh pengundang,” ujarnya.

Walau menganggap SK Mendagri soal pemberhentian sementara dirinya belum diterimanya, namun Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemrov Sulut Jemmy Kumendong meminta Sri untuk tidak membangkang dan mematuhi sanksi yang diberikan.

Dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 76 ayat (2) menjelaskam Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan.

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw juga telah menyerahkan SK Mendagri itu kepada Wakil Bupati Petrus Tuange untuk sementara menjabat Bupati menggantikan Sri.

Bantah Kriminalisasi

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik, menampik adanya tuduhan kriminalisasi bupati, terkait kasus bupati Talaud.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal tersebut lantaran bupati perempuan ini pergi ke luar negeri untuk memenuhi undangan Presiden Donald Trump tanpa izin dari Mendagri.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar