DUH! Mainan Seharga Rp450 Ribu Kena Pajak 8 Juta, Bea Cukai Dibully

Peristiwa menghebohkan terjadi di sosial media. Dimana akun Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menjadi bulan-bulanan oleh netizen.

Loading...

Hal itu awalnya dipicu oleh postingan sebuah video dari Faiz Ahmad yang mengimpor mainan Power Ranger Ninja Storm Karakuri Ball merk Bandai.

Namun, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bengkulu enggan mengeluarkan barang itu.

Alasannya, pemilik mainan yang harga tak lebih dari Rp 500 ribu itu tidak bisa menunjukkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk mendapatkan sertifikasi itu, Faiz diminta membayar biaya antara Rp 7 juta sampai Rp 8 juta.

Dari video yang viral, Faiz enggan membayar biaya sebesar itu untuk satu mainan seharga sekitar Rp 450 ribu. Di depan petugas, Faiz lantas membuka mainan itu dan menghancurkannya secara langsung.

’’Yaudah saya pilih dimusnahkan saja pakai tangan sendiri daripada jadi bangkai di gudang bea cukai. Saya cuma menghancurkan yang menjadi hak saya, gak lebih,’’ tulis Faiz, seperti dilansir Pojoksatu.

DJBC merespon video itu dengan pernyataan resmi di Facebook Page-nya. Ada tujuh poin yang disampaikan. Pada intinya, DJBC menegaskan jika sikap tim di Bengkulu sudah benar.

Sebab, aturan soal SNI mainan sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013.

’’Apabila pemilik barang/penerima barang tidak dapat melampirkan dokumen yang dipersyaratkan, maka atas importasi melalui barang kiriman tersebut tidak dapat diberikan persetujuan keluar. Pemilik barang dapat mengajukan retur/pengembalian barang,’’ tulis DJBC.

Selain itu, tidak ditampik bila ada permintaan biaya sebesar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Namun, ditegaskan itu tidak bukan pungutan oleh bea cukai sebab mainan seharga Rp 450 ribuan itu sudah masuk dalam pembebasan impor sebesar USD 100 (sekitar Rp 1,3 juta).

’’Bahwa atas pemasukan barang melalui jasa kiriman, diberikan pembebasan sebesar USD100/kiriman namun atas barang tersebut tetap harus memenuhi ketentuan impor yang berlaku, termasuk di dalamnya ketentuan tentang SNI Mainan dari Kementerian Perindustrian, sehingga atas pernyataan biaya sebesar Rp. 7 s.d. 8 juta BUKAN merupakan pungutan oleh bea cukai karena atas barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor,’’ imbuh DJBC.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah. Jawaban itu justru memicu ribuan netizen untuk menyerang Facebook Page DJBC. Pantauan JawaPos.com hingga pukul 10.30, sebanyak 9.600 lebih netizen membanjiri postingan klarifikasi DJBC. Sebagian dari mereka mengecam tindakan yang dilakukan oleh petugas bea cukai Bengkulu.

Seperti akun Jonlly Sanger yang menilai bea cukai terlalu berlebihan terhadap barang mainan yang nilainya tidak terlalu besar namun biaya pengurusan SNI bisa mencapai ratusan kali lipat.

“Becuk (bea cukai) terlalu berlebihan barang mainan harganya tak seberapa tapi pajak yang diminta kok bisa mencapai Rp 7-8 juta. Lagipula mainan itu tidak ada di Indonesia jelas harus beli di luar negeri. Coba kalau anak-anak artis bawa mainan dari luar negeri ditagih bea apa tidak?,” tuturnya.

Sementara, akun Gerrard Kaka juga mengecam tindakan bea cukai yang dinilai berlebihan dalam mengenakan tarif cukai. Menurutnya, barang seharga ratusan ribu tidak layak diharuskan mengurus izin SNI yang mencapai jutaan rupiah. Apalagi, Faiz Ahmad bukan badan usaha dan menjadi koleksi untuk pribadi.

“Ribet. Ga masuk akal. Masa iya yang beli mainan kisaran ratusan ribu doang. Atau individu yang beli barang import disamakan dengan perusahaan yang memang bergerak di barang import. Aneh ya,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, komentar dari netizen terus membanjiri akun DJBC. Hampir seluruhnya mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh petugas bea cukai bandara.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar