Gagal Jadi Cagub, JR Saragih Malah Jadi Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Kepala Disdik Jakarta

Persoalan ijazah SMA Jopinus Ramli (JR) Saragih, berbuntut panjang. Sejak Kamis (15/3/2018), Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan bakal calon gubernur Sumut ini ini sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam legalisasi ijazah SMA miliknya.

Loading...

Penetapan status JR sebagai tersangka disampaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) seusai gelar perkara di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Mewakili Gakkumdu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sumut Kombes Andi Rian R Djajadi menjelaskan kepada wartawan seusai gelar perkara, JR Saragih telah memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Sopan Hardiyanto.

“Kami sudah memiliki sejumlah barang bukti, termasuk spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Hardiyanto guna membuktikan pemalsuan tanda tangan oleh JR Saragih,” kata Andi Ryanto.

Andi mengatakan, Senin pekan depan, JR Saragih akan dipanggil sebagai tersangka. Besok, Jumat (16/3/2018) surat panggilan resmi akan dikirimkan oleh Polda Sumut. Dalam kasus ini, Bupati Simalungun itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Sementara JR Saragih belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan legalisasi ijazah SMA miliknya. Namun, sebelumnya JR Saragih mengatakan, dia terpaksa mengurus surat keterangan pengganti ijazah SKPI karena ijazah SMA aslinya hilang di Jakarta sebelum dilegalisasi ulang. Namun, JR mengaku tidak mengaku di mana persisnya ijazah aslinya itu hilang.

JR mengatakan, SKPI tersebut resmi dengan nomor ijazah dan nilai. SKPI juga telah dilegalisasi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat. Karena itu, bila KPU Sumut tidak mengakui keabsahan SKPI itu, dia berjanji akan mempidanakan KPU Sumut. Sebelumnya KPU Sumut menegaskan, putusan Bawaslu Sumut hanya memerintahkan JR Saragih untuk melegalisasi ulang ijazah dan STTB SMA miliknya untuk memenuhi syarat pencalonan di Pilgub Sumut 2018, bukan yang lain.

Sumber: Inews.id

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar