HNW ‘Sentil’ Prof Mahfud MD Yang Salah Tuding Terkait Revisi RUU Antiterorisme

Tidak sedikiti pihak menyoroti lamanya perampungan revisi UU Antiterorisme yang sedang berproses di DPR.

Loading...

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut tertundanya pengesahan revisi UU Antiterorisme karena sikap pemerintah.

“Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Minggu (13/5/2018).

“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” imbuh dia.

Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai sudah urgen. Dengan maraknya aksi terorisme–yang teranyar–bom yang meledak di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai revisi UU itu sudah genting.

Tito ingin Polri dapat melakukan penindakan yang lebih. Salah satu yang disebut Tito yaitu agar pemerintah dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris agar bisa ditindak tanpa harus menunggu adanya aksi dari mereka.

“Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, sore tadi seperti dikutip laman detikcom.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid kembali menegaskan bahwasannya penundaan pengesahan RUU terorisme bukan karena dihalangi DPR dan bukan karena keterlambatan DPR, tapi karena keterlambatan pemerintah sendiri.

Selain itu, Hidayat juga sempat menyinggung Mahfud MD.

“Nah jadi jelas nih, menurut Pak Bamsut (Ket DPR), penundaan pengesahan RUU Terorisme bukan krn dihalangi DPR, bukan krn keterlambatan DPR, apalagi krn PKS, tapi krn keterlambatan&permintaan Pemerintah sendiri. Monggo Prof@mohmahfudmd. Smoga lekas selesai.” tegas Hidayat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa Politisi tidak boleh menghalangi pengesahan UU Antiterorisme.

Menurut Mahfud, mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara.

“Politisi tak blh menghalang-halangi pengesahan UU Antiterorisme dgn “se-akan2” membela hak asasi manusia. RUU itu sdh setahun lbh dibahas, mestinya semuanya sdh dibicarakan scr komprehensif. Mengesahkan UU Anti Terorisme berarti melindungi hak asasi rakyat dan keselamatan negara,” cuit Mahfud MD melalui akun twitternya.

Selain itu, Mahfud juga mengatakan, bahwa menghalangi pengesahan UU anti terorisme dengan alasan melindungi hak asasi manusia orang yang menjadi teroris sama dengan membiarkan hak asasi manusia yang lebih besar untuk dilanggar oleh teroris-teroris biadab.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar