Ijazah JR Saragih Dipermasalahkan KPU, Ini Komentar Mengejutkan Dari Dinas Pendidikan

Pernyataan KPU Sumut dibenarkan oleh Dinas Pendidikan DKI yang menyebut ijazah sekolah calon gubernur Sumatera Utara Jr Saragih belum dilegalisir. Akibatnya, Pasangan Jr Saragih dan Ance Selian gagal maju dalam Pilgub Sumut.

Loading...

Pernyataan Dinas Pendidikan DKI itu tertuang dalam surat bernomor 1454/-1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018.

“Sampai dengan saat ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir/mengesahkan Ijazah/STTB SM nomor 01 OC oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G,” demikian isi surat tersebut seperti yang dikutip kumparan (kumparan.com), Selasa (13/2).

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Susie Nurhati mengatakan, surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang dikirimkan KPU Sumut, untuk mengklarifikasi soal legalisir ijazah milik JR Saragih.

“Surat itu standar sebagai jawaban atas surat KPU Sumut,” tutur Susie.

Namun, Susie juga enggan berkomentar soal foto kopi ijazah yang digunakan Jr Saragih untuk mendaftar sebagai Bupati Simalungun periode 2010-2015 dan periode 2016-2021. Menurutnya, saat itu, ia belum menjabat sebagai Sekretaris Disdik DKI.

“Untuk hal yang itu barangkali bisa ditanyakan ke Pak Bowo Irianto, Sekdis pada saat itu,” tutur Susie.

JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan gagal berlaga dalam Pilgub Sumut karena tidak sahnya legalisir ijazah SLTA JR Saragih dari dinas pendidikan setempat. Ijazah hanyalah salah satu syarat menjadi cagub atau cawagub.

Loading...

Penulis nama lain dari Dee yang suka menulis di mana saja. Selain menulis, saya juga suka dengan membaca. Bacaan yang peling di sukai adalah buku sejarah dna biografi.

You May Also Like

Silahkan berkomentar