Inilah Alasan Polisi Tetapkan Ustadz Zulkifli Jadi Tersangka

Ustadz Zulkifli Muhammad Ali, Lc. MA ditetapkan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka karena, kepolisian sudah memiliki syarat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Loading...

“Jelas kalau misalnya seseorang ditetapkan tersangka minimal dua alat bukti. Dua alat bukti masuk dalam melakukan atau masuk dalam unsur tindak pidana bahwa itu melanggar beberapa aturan hukum,” kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (17/1), dilansir Republika.

Saat ini, menurut Iqbal, kepolisian sudah memeriksa beberapa saksi. Zulkifli sendiri sudah diperiksa. “Terus juga nanti beberapa barang bukti diperiksa untuk melengkapi. Ujaran kebencian,” kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan, salah satu bukti yang menjadi penguat adalah sebuah video ceramah oleh Zulkifli Muhammad. Menurut Iqbal, dalam video itu, Zulkifli mengemukakan hal-hal yang bersifat opini tapi tidak berdasarkan fakta. Muatannya pun mengandung unsur penyebaran rasa takut, serta kebencian.

“Ini sudah beropini, berasumsi, menggiringi bahwa ada seolah-olah serangan masif untuk menyerang negara dan lain lain. Nah sekarang faktanya mana? Bahwa penyidik mendapatkan fakta dia melanggar,” kata Iqbal.

Penetapan tersangka sendiri, kata Iqbal sudah sejak Senin (15/1). Namun,untuk keputusan penahanan, menurut dia hal tersebut murni kewenangan penyidik.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar