Jelang Natal dan Tahun Baru, MUI Ingatkan Lagi Fatwa Haram Memakai Atribut Non Muslim

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Majlis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan umat Islam untuk tidak mengenakan atribut keagamaan non-muslim. Atribut keagamaan yang dimaksud adalah segala sesuatu yang dipakai dan digunakan sebagai identitas, ciri khas atau tanda tertentu dari suatu agama.

Loading...

“Baik terkait dengan keyakinan, ritual ibadah, maupun tradisi dari agama tertentu. Menggunakan atribut keagamaan non-muslim adalah haram. Mengajak atau memerintah menggukan atribut keagamaan non-muslim juga haram,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (21/12), dilansir Kumparan.

Meski demikian, Asrorun mengajak agar umat muslim tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama. Selain itu, ia juga meminta agar umat muslim tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain. Fatwa haram sudah diterbitkan MUI pada 2016 lalu terkait penggunaan atribut ini.

“Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis,” tegasnya.

Ia juga meminta agar umat Islam tidak memproduksi, memberikan, atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim. Sedangkan bagi pimpinan perusahaan, Asrorun meminta agar tidak memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.

“Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak yang membuat aturan atau pemaksaa kepada karyawan muslim untuk melakukan perbuatan menentang ajaran agama dan memaksa menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam,” tambah Asrorun.

Asrorun menyampaikan, fatwa terkait hal tersebut sebenarnya sudah ditetapkan sejak 14 Desember 2016 lalu. Ia juga meminta, bagi setiap muslim yang mengetahui, bisa ikut menyebarluaskannya.

Loading...

You May Also Like