JLEB! Megawati Siap Dilaporkan Jika Polisi Proses Anies Terkait Sebut ‘Pribumi

Mantabz.com – Pidato perdana Anies sepertinya memberi celah kepada pihak-pihak yang bersebarangan untuk menyerang. Menyebut kata pribumi dalam pidatonya, Anies dilaporkan ke polisi.

Loading...

Kepala Departemen Pidana Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia DKI Jakarta Pahala Sirait melaporkan Anies Baswedan ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10) petang. Anies dilaporkan terkait isi dari sebagian pidato politik mengenai kata pribumi dan nonpribumi.

Pahala mengungkapkan, dalam laporannya, dia menuntut Anies dengan pasal terkait keberadaan mereka sebagai gubernur di Inpres Nomor 26 tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008.

“Sejak ada Inpres itu tidak ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi,” ujar Pahala, Selasa (17/10).

Dalam laporannya ini, Pahala menyertakan barang bukti berkas lampiran pidato dan video Anies saat berpidato di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10). Pahala mengaku mewakili Banteng Muda yang merupakan sayap PDI Perjuangan (PDIP).

“Kita mau dengan pidato tersebut tidak memecah belah ke depannya jadi kami ini memiliki fungsi kritisi karena kami organisasi sayap partai sebagai salah satu fungsi kami adalah salah satu kontrol yakni kami melaporkan di Bareskrim,” jelas Pahala.

Atas pelaporan terhadap Anies Baswedan yang dilakukan oleh organisasi sayap PDIP ini, seorang advokat Ach. Supyadi balik akan melaporkan Ketua Umum PDIP Megawati yang juga menyebut kata ‘Pribumi’ dalam pidatonya di Universitas Negeri Padang pada 27 September 2017 kemarin saat menerima gelar Doktor Honoris Causa.

“Saya nunggu realisasi Laporan Polisi pihak yang mau laporkan Pak Anies, jika benar, maka saya yang akan laporkan Megawati karena juga sebut ‘Pribumi’,” kata Ach. Supyadi yang disampaikan melalui akun twitternya, Selasa (17/10).

Berikut video Megawati yang sebut ‘pribumi’

Loading...

You May Also Like