• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Mantabz

Selalu Ada Yang Mantab

  • Home
  • Nasional
    • Hukum
    • Sosial Budaya
    • Agama
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Sosial Budaya
  • Contact
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • About
  • Terms of Service

Kepala Daerah yang Ingin Jadi Capres Harus Izin ke Presiden

July 17, 2018 By Ayla Manha Leave a Comment

Jelang dibukanya pendaftaran calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sejumlah nama mulai mencuat termasuk dari kalangan kepala daerah. Namun, kepala daerah ternyata tidak bisa langsung menjadi calon presiden atau wakil presiden yang diusung partai atau koalisi partai tertentu. Harus ada izin dari presiden terlebih dahulu.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, menyebutkan ada regulasi yang mengharuskan kepala daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota meminta persetujuan dari presiden terlebih dahulu sebelum mengikuti Pilpres. Hal ini mengacu pada Pasal 171 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” terang Bahtiar dalam keterangannya, Senin, (16/7).

Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu dimaksud berbunyi “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden”.

Sementara pada ayat (1), disebutkan “Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden”.

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun, ia menegaskan, saat mendaftarkan diri ke KPU cukup melampirkan permintaan izin dari Presiden.

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” sebut Bahtiar. (kmp)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Related

Filed Under: Politik Tagged With: Jokowi, Pilpres 2019

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

Primary Sidebar

Terbaru

  • 5 Warung Soto Medan Yang Enak, Ada Yang Lokasinya di Gang
  • Kolam Renang Yang Tutup dan Buka di Masa Pandemi Khusus kota Medan
  • Mengenal Macam-Macam Rack Server Jenis Close Beserta Harga Rack Server
  • Cara Mudah Membuat Risol dengan Mayo Frozen Pasti Enak
  • Lowongan Bank BCA, Apakah Jenjang Karirnya Cukup Menjanjikan?

Kategori

Copyright © 2021 Mantabz . Paket Wisata Medan.