MA Tolak PK Ahok, Warganet: Alhamdulillah…

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Putusan itu diketok secara bulat oleh Artidjo Alkostar, Salman Luthan dan Margiatmo.

Loading...

“Sudah diputus. Hasilnya menolak,” kata juru bicara MA hakim agung Suhadi saat dikonformasi detikcom, Senin (26/3/2018).

Perkara nomor 11 PK/PID/2018 masuk kualifikasi penodaan agama. Perkara itu masuk ke MA pada 7 Maret 2018. Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Salman Luthan dan hakim agung Margiatmo.

“Baru saja diketok,” ujar Suhadi, demikian dilansir detik.com.

Diketahui, Ahok divonis 2 tahun penjara oleh PN Jakut. Ia terbukti menista agama dalam sebuah pidato di Kepulauan Seribu. Ia mengajukan PK ke PN Jakut, salah satu memori PK-nya adalah vonis yang diterima Buni Yani.

Informasi ‘MA tolak PK Ahok’ sudah tersebar di media sosial, salah satunya yang mengeshare adalah Haji Lulung melalui akun @halus24.

Beberapa warganet yang tahu langsung menyampaikan komentarnya.

Rojali Munawar melalui akun @roz_zale menulis singkat: “Alhamdulillah…”

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar