Mahasiswi Yang Dibunuh Pendeta Henderson Sembiring Di Gereja, Ternyata Anak Angkat Sendiri

Terduga pelaku pembunuhan di Gereja Sidang Rohkudus Indonesia (GSRI) Dusun XII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) ternyata seorang pendeta bernama Henderson Sembiring (61).

Loading...

Warga Dusun VI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang Sumut itu diduga membunuh seorang mahasiswi benama Rosalia Cici Maretini boru Siahaan (21). Pendeta Henderson Sembiring menghabisi Rosalia pada Kamis (31/5/2018).

Rosalia ditemukan bersimbah darah di dalam toilet gereja dalam kondisi tak bernyawa. Warga Dusun XIV Salam Tani, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa itu diduga diperkosa sebelum dibunuh. Pasalnya, ditemukan sperma yang menempel di tubuh korban.

Pendeta Henderson Sembiring telah diamankan polisi di kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, tanpa perlawanan.

“Tersangka kita amankan di Hargo Sari (Pancurbatu) tanpa perlawanan,” ucap Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja SIK, Kamis (31/5/2018) malam.

Pendeta Henderson Sembiring ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban. Bahkan, pendeta GSRI itu ternyata bapak angkat korban Rosalia.

Rosalia merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Ia tercatat sebagai salah satu jemaat aktif di gereja GSRI. Sejak SMP, Rosalia sudah menjadi anak angkat pendeta Henderson Sembiring.

Saat ini, Henderson masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia telah mengakui perbuatannya. Henderson mengaku menghabisi nyawa anak angkatnya sendiri lantaran kesal dengan kata-kata tidak sopan korban.

Kepada polisi, Pendeta Henderson membantah memperkosa korban sebelum membunuhnya. Kendati demikian, polisi akan tetap mendalami dugaan pemerkosaan yang dialami korban. Pasalnya, ditemukan sperma di tubuh korban.

“Pengakuan tersangka tidak ada (pemerkosaan). Namun kita akan tunggu hasil dari rumah sakit,” imbuh Tatan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Henderson Sembiring ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Rosalia Siahaan. Henderson Sembiring dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Sudah diamankan dan pelaku masih diproses. Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun,” tandas Tatan. (pjst)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar