Moeldoko di Ujung Jalan Buntu

Kementerian Hukum dan HAM menolak mengakui kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. Permohonan perubahan AD/ART juga ditolak oleh Menkumham Yasonna Laoly.

Loading...

Agus Harimurti Yudhoyono dengan demikian masih diakui sebagai ketua umum Partai Demokrat yang sah hasil Kongres 2020.

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai kubu Moeldoko sudah tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan legalitas usai penolakan dari pemerintah.

“Tidak ada jalan lain. Kalau pemerintah menyatakan KLB tak sah dan tak bisa diterima, tentu saja keberadaan kubu Pak Moeldoko tak sah, tak ada,” kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/3).

Feri menilai kubu Moeldoko tak bisa mengupayakan upaya hukum lanjutan demi mendapat legalitas. Mendapat pengakuan dari pengadilan pun sulit karena kepengurusan Moeldoko sudah tidak merepresentasikan Partai Demokrat lantaran telah ditolak oleh Kemenkumham.

Terlebih, sejumlah inisiator KLB pun sudah bukan kader Partai Demokrat. Sebut saja Jhoni Allen Marbun, Darmizal hingga Marzuki Alie yang sudah dipecat oleh AHY. Moeldoko pun bukan kader, sehingga tidak bisa merepresentasikan Demokrat.

“Karena beliau [kubu Moeldoko] tak punya legal standing, maka Kalau ditempuh jalur pengadilan tidak akan punya legal standing dan tidak bisa berperkara,” kata Feri.

Peluang bagi Moeldoko cs untuk mendapatkan legalitas hanya tinggal lewat Mahkamah Partai Demokrat pimpinan AHY.

Upaya itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 aturan tersebut yang mengatur mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan di internal partai.

Meski demikian, Feri tak yakin Moeldoko akan menempuh langkah tersebut. Bila mengajukan pun secara politis peluang menangnya akan sangat tipis.

“Itu hampir bisa dikatakan tidak mungkin akan ditempuh Pak Moeldoko akan laporkan perselisihannya ke Mahkamah Partai Demokrat. Ajukannya ke Mahkamah Partai Demokrat kubu AHY,” kata Feri.

Tak Boleh Lengah

Terpisah, pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun menilai AHY sebagai Ketum Demokrat yang sah tak boleh lengah usai pemerintah tidak mengakui kepengurusan Moeldoko.

Ia mengatakan AHY harus terus memperkuat soliditas basis massa dan kepengurusan Partai Demokrat di daerah-daerah. Hal itu bertujuan agar kejadian serupa tak terulang kembali di kemudian hari.

“Dalam kondisi yang menang ini, AHY secara politik tidak boleh lengah. Sebaiknya terus memperkuat soliditas kepengurusan partai sampai ke tingkat paling bawah. Tentu saja sambil terus memainkan perannya sebagai partai diluar pemerintahan,” kata Ubed.

Pengamat Politik dari Universitas Paramadina, Khoirul Umam menyatakan AHY harus fokus pada konsolidasi internal partai ke depannya. AHY, kata dia, harus menjaga soliditas Demokrat di forum Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang agar tidak dimasuki oleh pihak-pihak dari kubu lawannya.

“Sehingga harus hati-hati dan perlu diantisipasi jika ada kekuatan yang hendak menyelundupkan sel-sel politiknya melalui Musda/ Muscab,” kata Khoirul.

Selain itu, Khoirul juga mengatakan Partai Demokrat sebaiknya tidak merasa berhutang budi pada pemerintah. Menurutnya, Sikap oposisi yang kritis dan proporsional tetap dibutuhkan.

“Agar proses demokrasi dan pemerintahan bisa tetap berjalan lebih sehat,” tambahnya.

Kubu Demokrat Moeldoko telah menyatakan pihaknya menghormati keputusan pemerintah menolak kepengurusan KLB.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat KLB, Saiful Huda mengatakan penolakan dari pemerintah itu membuktikan fitnah SBY dan AHY yang selama ini telah menuduh pemerintah berada di belakang Moeldoko.

“(Penolakan) ini membuktikan Bapak Moeldoko telah difitnah oleh SBY dan AHY yang menuduh pemerintah berada di belakang Bapak Moeldoko,” kata Huda dalam keterangan resmi, Rabu (31/3).

Huda pun menyebut pihaknya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN,” kata dia. (CNN)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar