13 Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Ahli yang Lengkap

Pengertian filsafat hukum menurut para ahli, baik dari ahli hukum asing (luar ngeri) dan dalam negeri merupakan suatu informasi yang sifatnya penting untuk diketahui oleh sarjana hukum secara khusus dan mahasiswa lain secara umum.  

Loading...

Karena dari beberapa pendapat ahli hukum terkait dengan arti dari filsafat hukum merupakan modalitas awal atau dasar guna mempelajari ilmu lanjutannya. Kita ketahui bahwa secara umum tujuan dari filsafat adalah mencari tentang kebijaksanaan yang sangat korelasi dengan pekerjaan para penegak hukum. Dimana penegak hukum harus bersikap bijaksana untuk menemukan keadilan yang sejati.  

Arti filsafat hukum dari para ahli berguna juga sebagai bahan untuk membuat makalah, skripsi atau tesis. Bermula dari sebuah pengertian kemudian berlanjut dengan penjabaran yang lebih detail lagi. Dan untuk menemukan informasi tersebut, banyak cara bisa dilakukan. Umumnya mereka melakukan cara yang paling cepat, yaitu dengan browsing di laman internet dengan memakai alat komunikasi modern. Meski ada juga mahasiswa yang mencari dengan membaca buku di perpustakaan.

Apa pun cara yang dipakai, yang penting semuanya dapat dipertanggung jawabkan secara akademik. Karena yang namanya sebuah ilmu pengetahuan harus berdasarkan pada teori yang dapat di uji secara kritis.

Gambar terkait dengan Pengertian Filsafat Hukum Menurut Ahli
via Hidayatullah

13 Ahli Hukum Bicara Filsafat Hukum

Sejatinya, ada banyak ahli hukum yang mempunyai teori terkait dengan filsafat hukum. Hanya saja pada kali ini, kami sampaikan beberapa saja. Selamat membaca.  

1. DR. (CAND) ARDIANSYAH S.H., M.H.

Filsafat hukum adalah cabang dari filsafat yaitu filsafat etika atau tingkah laku yang mempelajari hakikat hukum. Filsafat hukum memiliki objek yaitu hukum yang dibahas dan dikaji secara mendalam sampai pada inti atau hakikatnya.

2. William Zevenbergen

William Zevenbergen menyatakan bahwa filsafat hukum ialah cabang ilmu hukum yang menyelidiki ukuran – ukuran apa yang dapat dipergunakan untuk menilai isi hukum agar dapat memenuhi hukum yang baik. Ia juga mengatakan, filsafat hukum ialah filsafat yang diterapkan dalam hukum.  

3. Soetikno

Ahli hukum Indonesia ini memberikan pendapatnya, yaitu filsafat hukum adalah mencari hakikat dari hukum, dia ingin mengetahui apa yang ada dibelakang hukum, mencari apa yang tersembunyi di dalam hukum, dia menyelidiki kaidah-kaidah hukum sebagai pertimbangan nilai, dia memberi penjelasan mengenai nilai, postulat (dasar-dasar) sampai pada dasar-dasarnya, ia berusaha untuk mencapai akar-akar dari hukum.

4. Satjipto Raharjo

Sedangkan ahli hukum yang ini menyebutkan bahwa filsafat hukum mempelajari pertanyaan-pertanyaan dasar dari hukum. Pertanyaan tentang hakikat hukum, tentang dasar bagi kekuatan mengikat dari hukum, merupakan contoh-contoh pertanyaan yang bersifat mendasar itu. Atas dasar yang demikian itu, filsafat hukum bisa menggarap bahan hukum, tetapi masing-masing mengambil sudut pemahaman yang berbeda sama sekali. Ilmu hukum positif hanya berurusan dengan suatu tata hukum tertentu dan mempertanyakan konsistensi logis asa, peraturan, bidang serta system hukumnya sendiri.

5. J. H. Bellefroid

Menurut J.H.P. Bellefroid dengan merujuk pada bukunya bahwa filsafat hukum ialah filsafat dalam bidang hukum , bukan ilmu hukum tetapi ilmu pembantu dalam mempelajari ilmu hukum.

Lihat: Pengertian Sejarah Menurut Para Ahli

6. Lili Rasjidi

Filsafat hukum berusaha membuat “dunia etis yang menjadi latar belakang yang tidak dapat diraba oleh panca indera” sehingga filsafat hukum menjadi ilmu normative, seperti halnya dengan ilmu politik hukum. Filsafat hukum berusaha mencari suatu cita hukum yang dapat menjadi “dasar hukum” dan “etis” bagi berlakunya system hukum positif suatu masyarakat.

7. Makalah Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah

Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.

8. L. Bender. O.P

Bender menyatakan bahwa filsafat hukum ialah suatu ilmu yang merupakan bagian dari filsafat yaitu tentang filsafat moral /etika.

9. Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto

Dua orang ahli ini menyatakan bahwa filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai, kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyelesaian antara ketertiban dengan ketenteraman, antara kebendaan dan keakhlakan, dan antara kelanggengan atau konservatisme dengan pembaruan.

10. Kusumadi Pudjosewojo

Pendapat dari Kusumadi menyatakan bahwa filsafat hukum ialah bagian ilmu filsafat yang mempelajari apakah tujuan hukum itu? Apakah aturan hukum sudah memenuhi syarat keadilan? Apakah keadilan itu?Bagaimana hubungan hukum dan keadilan.

11. Langemeyer

Langemeyer berpedapat bahwa filsafat hukum ialah ilmu yang membahas secara filosofis tentang hukum.

Lihat: Pengertian Hukum Pidana Menurut Ahli

12. E. Utrecht

Utrecht mengemukakan bahwa filsafat Hukum memberikan jawaban atas pertanyaan – pertanyaan seperti : Apakah hukum itu sebenarnya? (Persoalan adanya tujuan hukum). Apakah sebabnya kita mentaati hukum? (persoalan berlakunya hukum). Apakah keadilan yang menjadi ukuran untuk baik buruknya hukum itu? (persoalan keadilan hukum). Inilah pertanyaan –pertanyaan yang sebetulnya juga dijawab oleh ilmu hukum. Tetapi bagi banyak orang jawaban ilmu hukum tidak memuaskan.

13. Gustav Radbruch

Merujuk pada pendapat Gustav Radbruch , Filsafat Hukum ialah cabang filsafat yang mempelajari hukum yang benar.

Filsafat Hukum, Mata Kuliah Mahasiswa Hukum

Paling tidak ada beberapa SKS yang dilakokasikan kepada para mahasiswa di fakultas hukum untuk belajar tentang filsafat hukum. Dapat dikatakan bahwa mata kuliah ini sifatnya dasar, namun menjadi sebuah proses belajar yang penting untuk dilalui.

Belajar filsafat hukum sangat diperlukan berfikir kritis. Sehingga Anda dapat menemukan kebijaksanaan dari sebuah hukum. Apa, mengapa, kapan, dimana dan bagaimana merupakan pertanyaan contoh dalam berpikir kritis.  

Mengutip dari NegaraHukum.com menyatakan bahwa untuk mengetahui koneksitas “Ilmu Hukum” dan “Filsafat”, sederhana saja dengan mencari pengertian hukum itu berdasarkan terminologi dalam arti bahasa Arab. Dalam bahasa Arab, hukum berasal dari asal kata haqama_hikmaa_hikmaatun. Berarti hakim, hikmat, bijaksana. Sehingga kata “kewicaksanaan” dalam filosophia (Sophia) identik dengan arti hukum itu secara terminologi. Substansi terdalam hukum juga adalah dalam pencapaian kebijaksanaan. Bukankah sasaran hukum adalah keadilan, dan keadilan merupakan tujuan utama dari sikap yang bijaksana (Sophia).

Penamaan filsafat hukum dari berbagai negara terdapat perbedaan. Di Belanda digunakan istilah Wijbegeerte Van Het Recht. Di Jerman digunakan istilah Rechtsphilosophie. Prancis menggunakan istilah Cours De Philosophie Du Droit. Di Inggris menggunakan istilah Philosophy of Law. Bahkan ada yang menggunakan kata Jurisprudence seperti Paton, Charles Conway dan Dias.

Lihat: Pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli

Demikian ulasan mengenai topik pengertian filsafat hukum menurut para ahli dan semoga memberikan wawasan kepada para pembaca yang budiman dan cinta akan kebijkasanaan. Seandainya ada kesalahan dalam penulisan, silahkan berikan komentar Anda dan janga lupa pula untuk berbagai informasi ini kepada teman – teman yang terhubung dengan jaringan Komunikasi Daring di laman internet.  

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar