Pilgub Sumut 2018 Tanpa Calon Independen

Hingga batas pendaftaran jalur perseorangan atau independen, Minggu (26/11/2017) pukul 24.00 WIB, tidak ada bakal pasangan calon independen Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang mendaftar dan menyerahkan dokumen syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

Loading...

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea menjelaskan, sebelumnya ada dua bakal calon perseorangan yang mengambil username dan password Aplikasi Pencalonan (SILON) ke KPU Sumut.

Kedua caon tersebut adalah Abdon Nababan dan Rahmat Ilham Manurung beserta pasangannya Parlin. Namun kedua calon perseorangan tersebut juga tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu pengumpulan pada pukul 24.00 WIB.

“Padahal, sebelum pembukaan waktu pendaftaran KPU Sumut telah menyebarkan informasi pendaftaran bakal calon perseorangan ini melalui media cetak, media elektronik, dan media sosial. Selain itu, diadakan sosialisasi dan pertemuan dengan pasangan calon sebanyak tiga kali,” ujar Mulia di Kantor KPU Sumut, Kota Medan, Senin (27/11/2017) dini hari.

Mulia menambahkan, selain persiapan yang matang, KPU Sumut juga telah siap sedia menunggu bakal calon perseorangan sejak 22 November sampai 26 November.

Seluruh anggota KPU Sumut beserta seratus mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara sebagai tim verifikasi telah bersiap di stan dan tenda yang disediakan KPU mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Pada hari terakhir, seluruh anggota KPU, tim verifikasi, dan Bawaslu juga stand by menunggu pendaftaran dari calon perseorangan hingga pukul 24.00 WIB di Kantor KPU Sumut.

Setelah batas waktu pendaftaran yang ditentukan berakhir pada pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU Sumut. Begitu juga dengan dua pasangan calon perseorangan yang telah mengambil username dan password SILON.

“Maka, dengan ini KPU Sumut mengumumkan kepada masyarakat bahwa Pilgub Sumut 2018 tidak akan diikuti oleh bakal pasangan calon perseorangan,” tutup Mulia Banurea.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bakal pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung dan harus tersebar minimal di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Penyerahan dokumen syarat dukungan calon ini dibuka dari tanggal 22 hingga 26 November 2017 di Kantor KPU Sumut.

Penutupan pendaftaran itu diikuti anggota KPU Sumut Benget Silitonga, Yulhasni, Nazir Salim Mannik, Iskandar Zulkarnain, dan Sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab Pasaribu. Juga hadir Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan. (okz)

Loading...

You May Also Like