SAH! DPR Setuju Perppu Ormas Jadi Undang-undang

Mantabz.com – Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.2 Tahun 2017 menjadi undang-Undang. Meski berjalan alot dan dibanjiri intrupsi, namun paripurna akhirnya menyetujui perppu melalui voting terbuka.

Loading...

Rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanyakan satu persatu perwakilan setiap fraksi partai politik atas sikap akhir terhadap Perppu Ormas.

Tujuh fraksi partai politik yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura menyetujui Perppu ormas tersebut dengan jumlah suara sebesar 314 suara.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN dan Fraksi PKS menolak Perppu ormas tersebut dengan jumlah 131 suara dari 445 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.

“Kita telah mendapatkan hasil 314 setuju perpu, 131 tdk setuju, 445 anggota yang hadir. Karena itu dengan mempertimbangkan berbagai catatan maka paripurna menyetujui Perppu nomor 2 nomor 2017 tentang ormas menjadi UU,” ujar Fadli seraya mengetok palu sebagai tanda persetujuan.

Berikut jumlah suara dalam rapat paripurna DPR yang berakhir dengan voting :

Menyetujui
PDIP (108 suara)
Golkar (70 suara)
Nasdem (23 suara)
Hanura (15 suara)
PKB (32 suara)
PPP (23 suara)
Demokrat (42 suara)

Menolak
Gerindra (62 suara)
PAN (35 suara)
PKS (24 suara)

Sepertinya umat Islam sudah bisa menentukan pilihandi pemilu 2019. Umat Islam tentu tidak akan lupa dengan partai yang menyetujui disahkannya Perppu ormas menjadi undang-undang. Padahal mayoritas umat Islam menolak diberlakukannya Perppu Ormas yang ditengarai akan membuat Pemerintah berbuat sewenang-wenang terhadap ormas-ormas yang ada.

Loading...

You May Also Like