[Advertorial] Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 Pemko Medan

Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 Pemerintah kota Medan, Senin (28/5/18), dilaksanakan di gedung dewan, jalan Kapten Maulana Lubis, Medan.

Loading...

Pada kesempatan itu,LKPj dari Pemko Medan mendapat beberapa catatan dari Panitia Khusus (Pansus).

Wali Kota Medan sebagai pejabat pemegang kekuasaan barang milik daerah diminta untuk mengevaluasi (copot) para Direksi PD Pasar Kota Medan.

Alasannya, direksi yang ada saat ini dianggap tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam mengemban jabatan.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung saat membacakan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 saat sidang paripurna di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/5/2018) sore.

Waliokta Medan Zulmi Eldin bersama Pimpinan DPRD Kota Medan pada sidang Paripurna (28/5/18).

Salah satu bentuk ketidak profesional Direksi PD Pasar dalam menjalan tugas yakni perihal pengelolaan relokasi pedagang pasar Marelan serta memberikan kewenangan pengelolaan pasar pringgan kepada pihak swasta.

“Penjualan dan pemberian wewenang kepada P3TM (Persatu Pedagang Pasar Tradisional Medan) untuk mengatur proses pemindahan pedagang pasar Marelan sebagai tindakan sewenang-wenang,” sebutnya.

Kebijakan keliru lain yang dilakukan Direksi PD Pasar, kata dia, yakni membangun 52 kios di lantai 3 Pusat Pasar Medan. “Padahal, lokasi itu adalah ruangan berdinding kaca yang seharusnya dijadikan fasum (Fasilitas Umum) dan dijual dengan kisaran harga Rp125 – 175 juta/kios,” sebutnya.

Peserta Rapat Paripurna

Jabatan Direksi PD Pasar saat ini juga dianggap hanya bisa menimbulkan kekisruhan semata. “Melihat banyaknya jumlah pasar tradisional di Kota Medan dan besaran anggaran yang diberikan, maka Pemko Medan seharusnya bersungguh-sungguh dalam memperbaiki management untuk meningkatkan kinerja secara internal dan kualitas sarana dan prasarana di Pasar yang ada di Kota Medan,” paparnya.

DPRD Kota Medan sebagai lembaga legislatif terus melakukan pengawasan atas kinerja Pemko Medan guna tercapai pemerintahan yang bekerja sesuai amanat konstitusi.

Ketua Pansus Rajuddin Sagala : Pemko Medan Harus Pahami Konsep

Ketua Pansus LKPj DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala memberikan rekomendasi di rapat paripurna internal DPRD Kota Medan dengan agenda penyampaian hasil pembahasan LKPj akhir tahun anggaran 2017 dan penandatanganan keputusan DPRD Kota Medan untuk dijadikan rekomendasi DPRD Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (28/5).

Rajuddin mengungkapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, seluruh pihak diharapkan dapat memahami konsep dan gagasan dalam proses perencanaan pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah.

Utusan Peserta dari Pemko Medan

Tidak cuma itu, Pemko Medan diminta untuk secara konsisten memperjuangkan bersama apa yang telah disepakati dalam forum Musrenbang tanpa mengesampingkan faktor top down dan politis.

“Pemko Medan, melalui Dinas Perumahaan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang diminta untuk segera menyelesaikan proses revitalisasi pasar yang belum rampung hingga saat ini, dikarenakan rekanan tidak mampu menyelesaikan kewajibannya,” paparnya.

Ketua Pansus dan juga Ketua Komisi B DPRD Medan Rajudin Sagala dari Fraksi PKS DPRD Medan.

Pansus LKPj juga meminta kepada Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum agar memanfaatkan anggaran pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Pansus juga meminta kepada Pemko Medan untuk membuat regulasi yang jelas terkait keberadaan transportasi online di Kota Medan. Regulasi ini diharapkan dapat mengakomodir kepentingan seluruh pihak.”tukasnya.

Sejumlah Dinas di Pemko Medan Dinilai Gagal Jalankan Tugas

Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) DPRD Medan menyatakan sejumlah kedinasan di Pemko Medan gagal menjalankan tugasnya.

Dalam sidang paripurna LKPj Pemko Medan 2017, ada tiga dinas yang menjadi sorotan Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli. Menurut politisi Golkar ini, tiga dinas ini harus berbenah.

“Seperti halnya Dinas Perhubungan Kota Medan. Kami menilai, dinas ini belum mampu secara optimal melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mengatur sistem transportasi,” kata Nanda di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (28/5). Nanda mengatakan, sampai saat ini Dishub Kota Medan tidak mampu membuat regulasi yang jelas terkait keberadaan transportasi online di Kota Medan.

Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Nanda Ramli

“Kinerja Dishub, dari sisi pendapatan juga kurang baik dalam rangka meningkatkan pendapatan parkir. Maka dari itu, Pansus merekomendasikan agar Dishub membuat parkir meter paling lambat tahun 2019,” paparnya. Kemudian, sambung Nanda, Perusahaan Daerah (PD) Pasar juga dianggap kurang profesional. PD Pasar dinilai tidak mampu menyelesaikan masalah relokasi pedagang pasar Marelan dan pemberian kewenangan pengelolaan Pasar Pringgan.

“Penunjukan dan pemberian wewenang kepada persatuan pedagang pasar tradisional Medan (P3TM) untuk mengatur proses pemindahan pedagang Pasar Marelan dinilai sebagai tindakan yang sewenang-wenang,” lanjutnya.

Pansus menilai hal tersebut kurang tepat dan tidak wajar, karena PD Pasar yang seharusnya bertanggungjawab dan turun ke lapangan. Pansus juga meminta PD Pasar agar benar-benar mematuhi surat edaran Sekretaris Daerah Kota Medan Nomor 511.3/25/79 prihal penetapan harga kios, stand meja di Pasar Marelan.

Menyangkut urusan Pekerjaan Umum, Pansus menyoroti perihal penggunaan dan pemanfaatan anggaran. Panitia memandang kinerja Dinas Pekerjaan Umum masih sangat perlu ditingkatkan. Hal ini mengingat kondisi beberapa ruas jalan yang masih memprihatinkan.

“Pansus meminta kepada pemerintah kota melalui Dinas Pekerjaan Umum agar memanfaatkan anggaran pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan,” papar Iswanda. Terpisah, Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin dalam sambutannya mengatakan, rekomendasi yang disampaikan oleh dewan dinilai cukup konstrukif. Eldin menganggap, masukan itu dalam rangka lebih mendorong peningkatan kinerja pemerintah.

Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung

“Untuk itu, melalui kesempatan ini, atas nama pemerintah Kota Medan, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota dewan,” ujar Eldin. Dia pun mengajak untuk terus meningkatkan kemitraan antara eksekutif dan legislatif. Hal ini guna mengoptimalkan pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

DPRD Minta Pemko Medan Lakukan Pemerataan Jumlah Puskesmas

DPRD Medan melalui Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemko Medan akhir tahun anggaran

Ketua Pansus LKPj 2017, Rajuddin Sagala 2017 meminta Pemko Medan segera melalukan pemerataan jumlah puskesmas. Rajuddin mengatakan, penyebaran Puskesmas di Medan belum mengikuti pola kepadatan penduduk.

“Kami melihat, ada wilayah yang seharusnya memiliki puskesmas, justru tak ada,” katanya, di Medan, Rabu (30/5/2018).

Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi

Dikatakannya, pemerataan jumlah puskesmas merupakan salah satu rekomendasi Pansus kepada Pemko Medan, khususnya Dinas Kesehatan Kota Medan yang disampaikan melalui sidang paripurna dewan, Senin (28/5/2018).

Selain itu, Dinas Kesehatan juga diminta untuk melakukan penyebaran tenaga medis di puskesmas-puskesmas yang ada. Hal ini dimaksudkan agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal. “Apalagi yang mengakses Puskesmas sebagian besar masyarakat menengah ke bawah,” jelasnya.

Pansus juga mendorong peningkatan koordinasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan BPJS Kesehatan dalam memutakhirkan data masyarakat yang memperoleh jaminan sosial bidang kesehatan. “Sejauh ini data mereka masih belum sinkron,” pungkasnya.

 

 

(Was/Tr/An/D)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar