Sudah Ancam 4 Pasal KUHP, Mahfud MD Batal Polisikan Akun Twitter Yang Menghinanya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Mahfud MD mengaku tidak ada niatan untuk melaporkan ke polisi akun Twitter, @RestyCayah.

Loading...

Dilaman twitter, Mahfud sempat mendapat cacian dari pengguna sosial media.

Pada hari Rabu (7/3/2018), akun itu mencuit soal Mahfud MD.

Dikarenakan cuitan itu mengandung hujatan, awalnya Mahfud berniat untuk melaporkan pengguna akun @RestyCayah.

“Endak itu gurau saja, masa saya yang suka kritik orang, tidak suka dikritik. Biarin saja,” ujar Mahfud di Jatinangor, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/3/2018).

Mahfud mengatakan, ancaman untuk melaporkan akun @RestyCayah hanya ‘uji nyali’ pengguna akun tersebut.

“Saya bilang, ‘kamu saya laporkan ke polisi lusa’, padahal lusa kan saya di sini hari ini, maksud saya ngetes orang ini seberapa berani, ternyata akunnya yang terkait saya dihapus semua,” ujar Mahfud.

Sebelumnya, akun @RestyCayah mencuit dengan bernada hujatan. Berikut cuitan akun tersebut:

“Mahfud percaya aja pengakuan 14 org yg dita gkap ngapus berita ..haha, jadi ingat ketololan dia sat kalah polling menuduh polling twitter bisa divote oleh satu akun sekali pencet 20x sampe ribuan kali. Loe beneran Prof kan pak @mohmahfudmd ?,” begitu cuitan @RestyCayah.

Mahfud sempat mencuit akan melaporkan akun tersebut.

Bahkan, ia mengungkap alasannya melapor untuk mendidik pengguna internet agar tidak mengumbar kebencian.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar