Tak Terima Dipolisikan, Ananda Sukarlan Siap Laporkan Balik Fadli Zon ke Polisi

Pianis Ananda Sukarlan melalui kuasa hukumnya siap melaporkan balik Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon ke polisi. Kuasa hukum Ananda, Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan sedang mempertimbangkan melaporkan balik Fadli Zon atas kasus hate speech atau ujaran kebencian, seperti laporan Fadli ke kliennya.

Loading...

“Kami juga sedang mempertimbangkan langkah serupa dalam hal terdapat posting-an Fadli Zon yang mengandung hate speech dan provokasi,” ucap Dendy, yang juga aktivis di Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor, saat dihubungi pada Sabtu, 3 Maret 2018, dilansir Tempo.

Ananda Sukarlan dilaporkan Fadli Zon terkait dengan unggahannya di Twitter yang diduga berisi informasi bohong alias hoax ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Informasi hoax yang dilaporkan adalah kabar pertemuan Fadli dan Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya Prabowo Subianto dengan kelompok The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA. Ananda me-retweet unggahan foto yang diduga pertemuan Fadli dan Prabowo dengan anggota The Family MCA oleh akun @stlaSoso1. Fadli merasa perbuatan Ananda telah mencemarkan nama baiknya dan Prabowo.

Dendy menuturkan akan menelusuri unggahan Fadli Zon yang diduga ada unsur ujaran kebencian. Jika ditemukan, pihaknya akan melaporkan balik Fadli Zon ke polisi. “Kami bisa melakukan serupa. Kami akan cek kembali posting-an Fadli Zon,” ujarnya.

Terkait dengan unggahan Ananda, menurut Dendy, tidak ada unsur hate speech atau ujaran kebencian dalam isi pesan yang dikirim ulang Ananda. Tujuan Ananda me-retweet unggahan tersebut adalah mencari kebenaran terkait dengan foto tersebut. Jadi, kata Dendy, kliennya tidak mengunggah langsung foto Fadli Zon dengan orang itu.

Bahkan, ucap Dendy, Ananda menuliskan kultwit untuk mengonfirmasi isi unggahan di media sosial yang memampang foto Fadli Zon tersebut. “Tidak ada unsur hate speech dan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.

Sejauh ini, tutur dia, Ananda belum mau meminta maaf atau bertemu dengan Fadli Zon. Menurut dia, Fadli berhak melaporkan Ananda jika dianggapnya melakukan pelanggaran. “Jika dipanggil, sebagai warga negara yang baik, Ananda akan datang dan akan saya dampingi,” kata Dendy.

Pihaknya, ucap Dendy, tetap menghormati langkah hukum yang diambil Fadli Zon sepanjang didukung bukti dan penafsiran yang tepat atas hal yang dilaporkan. “Saat ini, Ananda ada di Jakarta dan sudah secara resmi meminta bantuan kami (LBH GP Ansor),” ujarnya.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar