Tak Terima Namanya Tercemar, SBY Laporkan Pengacara Setya Novanto ke Mabes Polri

Usai pengacara Fredrich Yunadi, kini pengacara Firman Wijaya bisa jadi tersandung masalah. Sebab kabarnya, ia akan dipolisikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Mabes Polri.

Loading...

Pelaporan Ketua Umum Partai Demokrat atas pengacara Setya Novanto itu tidak lain berkenaan dengan proyek e-KTP yang sampai ke meja hijau.

Hal itu terkait tudingan Firman bahwa SBY dan Demokrat sebagai aktor besar dalam proyek yang ditaksir merugikan negara Rp2,3 trilyun itu.

Informasi yang diperoleh redaksi, SBY rencananya akan mendatangi Mabes Polri Selasa (6/2) siang, seperti dilansir Pojoksatu.

Dalam pelaporannya itu, SBY akan mempolosilam Firman atas dugaan fitnah.

Kabarnya, mantan Presiden ke-6 RI itu tidak akan datang sendiri ke Mabes Polri. Ada sederet anak buahnya yang akan ikut mengawal.

Diantaranya, para pengurus partai, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, pengurus DPD Demokrat DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat serta simpatisan.

Sebelum berangkat ke Mabes Polri, mereka akan berkumpul terlebih dahulu di kantor DPP di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, kemarin, partai berlambang bintang mercy itu sudah melaporkan Firman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam laporan itu, Firman dianggap melanggar kode etik advokat.

Sebab, ia dianggap menyampaikan berita bohong di luar persidangan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dan membentuk opini yang sesat.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout menyebut tindakan Firman yang pernah menjadi pengacara Anas Urbaningrum itu sesuai dengan Pasal 6 UU Advokat.

Opini sesat Firman yang dimaksud adalah menyebut Partai Demokrat dan SBY terlibat kasus e-KTP.

Untuk diketahui, sebelum Firman Wijaya, Fredrich Yunadi adalah pengacara terdakwa kasu korupsi e-KTP, Setya Novanto.

Fredrich kini telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK dengan tuduhan menghalang-halangi penyelidikan.

Peradi sebelumnya juga telah memecat Fredrich.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar