Terkait Puan dan Pramono Dikasus Korupsi EKTP, Jokowi: “Kalau Ada Bukti Hukum, Diproses Aja”

Presiden Joko Widodo merespon tudingan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menyebut nama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menerima aliran dana korupsi e-KTP.

Loading...

Nama dua bawahannya di jajaran Kabinet Kerja itu disebut terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (22/3).

Jokowi kepada wartawan saat ditemui di Kompleks Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (23/3) mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga dia mempersilakan KPK memproses dua petinggi PDI Perjuangan itu.

“Ya, negara ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum diproses saja,” kata Jokowi dikutip dari JPNN dilansir Pojoksatu.

Dalam kesaksian Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kedua politikus PDIP yang kini menjadi menteri di Kabinet Kerja itu menerima aliran korupsi sebesar USD 500 ribu.

Uang tersebut diserahkan pengusaha Made Oka Masagung dan diceritakan kembali Novanto dalam sidang mendengarkan keterangannya.

Presiden berpesan kepada seluruh jajarannya agar dapat mempertangungjawabkan perbuatan yang salah. Ia juga memberi sinyal tidak akan membela mereka yang terlibat hukum atas dasar pembuktian yang kuat.

“Semua harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat,” pesan mantan Walikota Solo tersebut.

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar