• Skip to primary navigation
  • Skip to main content
  • Skip to primary sidebar

Mantabz

Selalu Ada Yang Mantab

  • Home
  • Nasional
    • Hukum
    • Sosial Budaya
    • Agama
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Sosial Budaya
  • Contact
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • About
  • Terms of Service

Tolak Rencana Bawaslu Mau Ngatur Khotbah Jum’at, Ini Ancaman Telak FPI

February 10, 2018 By Ayla Manha Leave a Comment

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekarang dikabarkan tengah mengatur materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Rencana itu menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat (Ormas).

Anggota Lembaga Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin mengatakan, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menyusun materi khotbah tersebut. Namun, Bawaslu seharusnya menindak dari pada pelaku penista agama dan yang melakukan kampanye politik suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada.

“Seharusnya Bawaslu tidak mengalihkan wewenangnya untuk mengawasi atau mengatur para penceramah.Seharusnya itu yang harusnya menjadi konsentrasi Bawaslu untuk mengambil tindakan (bagi pelaku penista agama dan menyinggung SARA),” kata Novel yang juga merupakanHumas Persaudaraan Alumni 212 saat dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Sabtu (10/2).

Menurut Novel, sikap Bawaslu seharusnya tegas dan netral. Bawaslu lanjutnya, harus benar-benar selektif dalam melakukan tugasnya sebagai lembaga negara yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Novel mencontohkan kasus Viktor Laiskodat yang saat ini tengah fokus untuk maju dalam Pilkada Nusa Tenggara Timur (NTT) 2018.

“Bawaslu harus betul-betul selektif, yang mana mengacu pada unsur SARA seperti Viktor Laiskodat itu harusnya didiskualifikasi (dari pencalonannya dalam Pilkada).Dan itu memang kerjaan Bawaslu untuk segera menindak Viktor Laiskodat yang nyata menyinggung unsur SARA,” tambahnya.

Selain itu, kata Novel, alasan lain kenapa bukan menjadi wewenang Bawaslu untuk mengatur khotbah karena tempat ibadah, kususnya masjid di Indonesia kebanyakan didirikan oleh masyarakat. Bukan didirikan oleh pemerintah.

“Beda dengan di Arab Saudi yang mendirikan itu (tempat ibadah) semua pemerintah. Mereka berhak mengatur siapa sebagai penceramah, siapa khotib yang berkhotbah dan materinya. Kalau di Indonesia mereka gak bisa diatur,” tambahnya.

Jika Bawaslu tidak segera menarik ucapannya tersebut, lanjut Novel, pihaknya akan melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu, kata Novel, telah menyalahi wewenang dan tugas pokoknya, khususnya ikut campur dalam urusan dakwah.

“Secepatnya (akan melaporkan Bawaslu ke DKPP), kalau pernyataan Bawaslu ini masih terus digalakkan untuk bisa mengambil sikap ikut campur (mengenai materi khotbah) maka akan kita proses ke DKPP. Kepada instansi yang lebih tinggi dari Bawaslu, kita akan proses,” tambah Novel.

Sebelumnya diberitakan,Bawaslu tengah menggodok materi khotbah terkait pilkada serentak 2018. Materi disiapkan untuk memberikan wawasan pencegahan, sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik politik uang dan politisasi suku, agama, ras dan golongan (SARA) dalam pilkada.

Sumber: Republika

Share this:

  • Twitter
  • Facebook

Related

Filed Under: Politik Tagged With: Bawaslu, FPI

Reader Interactions

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published.

Primary Sidebar

Terbaru

  • 5 Warung Soto Medan Yang Enak, Ada Yang Lokasinya di Gang
  • Kolam Renang Yang Tutup dan Buka di Masa Pandemi Khusus kota Medan
  • Mengenal Macam-Macam Rack Server Jenis Close Beserta Harga Rack Server
  • Cara Mudah Membuat Risol dengan Mayo Frozen Pasti Enak
  • Lowongan Bank BCA, Apakah Jenjang Karirnya Cukup Menjanjikan?

Kategori

Copyright © 2021 Mantabz . Paket Wisata Medan.