Video Detik-detik JR Saragih Menangis Pasca Tidak Diloloskan oleh KPU Sebagai Calon Gubernur Sumut

Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak bisa menyembunyikan kekecawaannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Sumut.

Loading...

JR Saragih yang berpasangan dengan Ance Selian batal ditetapkan sebagai calon gubernur Sumut gara-gara legalisasi ijazah.

JR Saragih menyampaikan keluh-kesahnya usai menghadiri pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 yang digelar KPU di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan, Senin (12/2/2018).

JR Saragih heran tidak lolos pendaftaran calon hanya gara-gara legalisasi ijazah. Padahal, pada tahun 2015 dia lolos pendafataran dan anggota KPU Sumut saat itu masih yang menjabat saat ini.

JR Saragih mengklaim sudah menyerahkan semua persyaratan pendaftaran calon cagub-cawagub Sumut ke KPU, termasuk foto kopy ijazah yang sudah dilegalisasi.

“Kita berikan semua. Orang KPU-nya sama kok, kenapa saya bisa mencalonkan (diri pada tahun) 2015,” imbuhnya.

Menurut JR Saragih, pada masa perbaikan berkas, KPU juga tidak memberitahukan soal kekurangan legalisasi ijazah.

“Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini (legalisasi ijazah), sudah lewat tanggalnya, karena masa pemberitahuan itu sampai tanggal 20 (Januari),” imbuhnya.

Menurutnya, tanggal 20 sudah ada jawaban dari dinas pendidikan. “Tanggal 19 sudah masuk,” katanya lagi.

Ia menegaskan, dirinya akan menempuh jalur hukum. Namun, dia belum memastikan siapa yang akan digugat. Gugatan itu akan dilayangkan secepatnya. “Mungkin besok,” katanya.

JR Saragih juga menyampaikan terimah kasih kepada insan pers dan seluruh masyarakat Sumut, terutama para pendukungnya. Ia meminta agar semua pendukungnya tetap tenang.

“Ada dua juta pencinta JR,” ucap JR Saragih dengan suarat terbata-bata lantaran tidak mampu menahan air matanya.

“Saya minta sama semua pencinta JR agar tetap kita melakukan yang terbaik, tidak ada satu pun boleh ribut. Biarakan hukum yang berjalan,” tandas JR Saragih.

KPU Sumut menyatakan pasangan JR Saragih dan Ance Selian dinyatakan tak lolos pendaftaran karena legalisasi ijazah.

“Ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Sumut Mulya Banurea.

Dengan demikian, KPU hanya menetapkan dua pasangan cagub-cawagub Sumut 2018, yakno Letjen (Purn) Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (Ijeck) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Edy-Ijeck diusung 6 parpol, yaitu PKS, Hanura, Golkar, PAN, Gerindra, dan NasDem, dengan kekuatan 60 kursi DPRD Sumut.

Sementara Djarot-Sihar diusung dua parpol, yaitu PDIP dan PPP, dengan kekuatan 20 kursi DPRD Sumut.

Sedangkan pasangan JR Saragih-Ance diusung oleh Partai Demokrat, PKB, dan PKPI. Sayangnya, pasangan ini tidak lolos, sehingga ketiga partai ini belum memiliki jagoan di Pilgub Sumut 2018.

Credit: Fajar, Youtube

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar