PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dinilai mencuri start kampanye dengan mengiklankan diri mereka di Koran Jawa Pos, pada (23/4) lalu. Untuk itu, Bawaslu akhirnya secara resmi melaporkan pelanggaran tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
“Yang dilaporkan adalah Sekjen dan Wasekjen PSI. Dugaan Pelanggaran tindak pidana kampanye di luar jadwal UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492,” ucap Ketua Bawaslu, Abhan, di Kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (17/5)
Baca: Bawaslu Resmi Laporkan PSI ke Bareskrim
Tsamara Amany Alatas sebagai politisi PSI tidak terima dengan langkah hukum yang di ambil oleh Bawaslu. Melalui laman twitter, ia sampaikan pembelaanya.
“PSI tidak beriklan, PSI hanya mengajak publik berpartisipasi soal pilihan nama cawapres melalui polling. Bukan kampanye, tp pendidikan politik. Banyak partai politik yg jelas beriklan, tapi tidak ditindaklanjuti. Kenapa?,” kicau akun @TsamaraDKI.
Merasa ada yang ganjil dengan pembelaan Tsamara, ramai netizen menyampaikan komentar. Salah satu komentar yang membungkam adalah seperti berikut ini.
@yossetyawan2000: sdh.jelas itu kampanye …
kalo.mau pendidikan politik yha posisikan di independen/netral
masa gak paham kalo itu kampanye?
sekarang kalo saya balik presidennya bpk GH terus saya iklan poling kabinetnya itu juga bukan kampanye?
jangan merasa mendukung terus kebal hukum
katanya menghormati hukum?
mengapa nyinyirnya di sosmed
kan ada jalur dan pengadilannya