Melanggar UU, PAHAM Sumut Tolak Polisi Aktif Jadi Pj. GUBSU

Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang Sumatera Utara menolak dengan tegas pengangkatan Plt Gubsu dari unsur Polisi (aktif) karena telah melanggar ketentuan mengenai Undang-undang POLRI yang mana dalam undang-undang tersebut POLRI diperintahkan untuk Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik sebagaimana yang daiatur dalam pasal 28 Ayat (2) UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI.

Loading...

Demikian disampaikan Sekretaris Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Utara, Khairul Anwar Hasibuan,SH.,MH menyikapi pernyataan yang disampaikan Kadispenum Polri Martinus Sitompul yang menyatakan untuk jadi Plt. Kepala daerah dalam kaitannya dengan perhelatan Pilkada tidak harus dari Kemdagri.

“Kalaupun terjun dalam politik praktis juga diperkenankan dengan syarat sebagaimana diatur dalam pasal  28 ayat (3) yaitu harus mengundurkan diri atau pension dari dinas Kepolisian,” ujarnya, Sabtu (3/2/2018).

Khairul menjelaskan Mendagri telah mengangkangi peraturan yang dibuatnya sendiri yakni Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang bersangkutan selama pemerintahan sedang cuti di luar tanggungan negara ditunjuk pelaksana tugas pemerintah sampai selesainya masa kampanye.

Pada ayat (2) nya, lanjutnya, tegas dan jelaskan pelaksana tugas ini berasal dari pejabat tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah Provinsi. “Aturan itu saja sudah jelas, jangan sampai Kementerian melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri,” ujar pengacara publik ini.

Ungkapan Mendagri yang menyatakan untuk mengantisipasi rawan konflik, Khairul menyatakan ini sangat mengejutkan karena diketahui dari Pilkada yang telah berlangsung tidak ada konflik yang terjadi.

“Kehadiran Plt. GUBSU dari kalangan Polisi aktif menyatakan bahwa PILKADA Sumut dalam kondisi darurat sipil, bahwa kita ketahuai di sumut juga ada Polda yang tertanggung jawab mengenai keamanan,” pungkasnya. (ms/kh)

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar