Si Kaya Dapat Tax Amnesty, Si Miskin Tax Sembako!

Baru-baru ini berbagai wacana kebijakan perpajakan mulai tersebar ke seluruh penjuru, dua yang paling disorot adalah peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan wacana pengampunan pajak (tax amnesty).

Loading...

Seperti diketahui, saat melalui draft revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar dan diterima CNBC Indonesia, sembako dan sekolah akan dipajaki.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Kebutuhan sembako yang akan dikenai pajak meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pemerintah juga memutuskan untuk memungut tarif PPN untuk jasa pendidikan atau sekolah.

Seperti diketahui, jasa pendidikan memang sebelumnya tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN adalah jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

Selain itu, jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, termasuk jasa pendidikan non formal dan pendidikan formal. Jika RUU KUP ini diketok, bukan tidak mungkin seluruh jasa pendidikan ini dikenakan pajak.

Sementara, bagi para orang kaya, bisa ikut tax amnesty, sehingga mereka bisa bebas dari segala sanksi atas kesalahan pajak sebelumnya. Begitu kira-kira aturan tax amnesty bagi orang kaya tersebut.

Jika dicermati, kedua kebijakan itu tampak kontradiksi, karena masyarakat kelas menengah bawah dipajaki, sementara pengemplang pajak kelas kakap, justru diampuni.

“Kebijakan terdahulu untuk sembako kan dikecualikan dengan aturan PPN ini, karena dia merupakan kebutuhan pokok,” ungkap Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kepada CNBC Indonesia.

Kendati demikian, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, tarif rendah dalam skema multi tarif ini tidak dikenakan untuk setiap jenis kebutuhan pokok. Terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras dan minyak bisa dikenakan PPN hanya 1%.

Menurutnya, PPN final 1% sudah berlaku atas barang hasil pertanian tertentu. Maka tidak menutup kemungkinan skema ini bisa digunakan untuk barang sembako.

“Opsi PPN final ini dimungkinkan untuk dijadikan skema bagi pengenaan barang kena pajak yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti sembako,” ujarnya kepada media.

Editor: Yogi | Sumber: CNBC | Image:

Loading...

You May Also Like

Silahkan berkomentar